Financial Technology Bebas Berinovasi di Bawah Kontrol BI

Bersama dengan berkembangnya ilmu teknologi yang sangat signifikan dari tahun ketahun, begitu juga dengan layanan pendanaan berbasis teknologi atau dikenal dengan istilah Financial Technology (Fintech) juga berinovasi dengan sangat cepat di Indonesia.
(foto: huffingstonpost.co.uk)
BI mencatat sebanyak 142 perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia. Enny V Panggabean selaku Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan “Sekarang ada 142 perusahaan fintech. Pertumbuhannya pesat sekali,” di Jakarta, Jumat (16-12-2016).
Enny menjelaskan, dari semua perusahaan fintech tersebut, hampir semua bergerak pada sistem payment, clearing, dan settlement, Enny menambahkan “bahkan persentasenya mencapai 56%”.
Negara-negara maju yang sudah memakai sistem tersebut diantaranya Malaysia, Singapura, Thailand, Kanada, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Abu Dhabi.
BI belajar dari negara-negara tersebut, bahwa regulator tidak bisa mendahului inovasi. Pada sistem pengaturan fintech, regulator seharusnya memberikan kebebasan kepada perusahaan-perusahaan fintech berinovasi sembari mengontrol dan mengatur perusaan dari belakang.
Sumber: kompas.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *